Sekarang ini banyak diberitakan di media cetak maupun media elektronik tentang kecelakaan di jalan raya. Mungkin penyebabnya karena semakin meningkatnya kendaraan di negeri ini atau bahkan karena kelalaian si pengendara tersebut. Apakah anda pernah atau sering mendengar berita tersebut? lalu bagaimana jika kecelakaan tersebut menimpa anda pribadi. Mungkin bagi anda yang memiliki asuransi kendaraan bisa lebih tenang melihat pemberitaan tersebut. Namun bagaimana jika kecelakaan yang mungkin anda alami melibatkan orang lain, tentunya anda harus siap jika orang yang anda rugikan tersebut mengajukan tuntutan ganti rugi baik bagi dirinya mau pun aset yang dia miliki.

Jika memang kejadiannya seperti yang diceritakan di atas, maka untuk mengantisipasinya anda harus memiliki produk asuransi kendaraan TPL (ThridParty Liabiliti). Anda akan diuntungkan dengan produk asuransi ini, karena ada dua hal yang tercakup di dalam produk asuransi ini yaitu:

Pertama, produk ini akan melindungi dari kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cedera pihak ketiga. jika kecelakaan yang kita sebabkan mengakibatkan kematian atau cedera bagi orang yang anda di dalam kendaraan yang terlibat kecelakaan dengan kita. Maka segala kerugian yang dialami oleh orang tersebut akan diganti oleh pihak asuransi.

Kedua, disamping kita sebagai pemegang polis, produk ini juga akan melindungi aset yang dimiliki oleh pihak ketiga. Pihak asuransi akan mengganti kerugian kendaraan pihak ketiga sesuai dengan yang tertulis di dalam isi polis asuransi.

Advertisement

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top